SUARA INDONESIA NGAWI

Denda Pelanggar Prokes Covid-19 Dihapus, Bupati Ngawi: Terapkan Sanksi Sosial Kecuali Pelaku Profit Oriented

Ari Hermawan - 19 March 2021 | 16:03 - Dibaca 4.24k kali
Pemerintahan Denda Pelanggar Prokes Covid-19 Dihapus, Bupati Ngawi: Terapkan Sanksi Sosial Kecuali Pelaku Profit Oriented
Bupati Ngawi Ony Anwar saat wawancara kepada awak media. Foto: Istimewa

NGAWI - Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono usai rapat evaluasi Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kepada awak media mengatakan, denda berupa materi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dihapus diganti dengan sanksi sosial.

"Sanksi tidak lagi berupa materi, namun lebih kepada sosialisasi persuasif, administratif dan sanksi sosial," kata Bupati Ony, usai menghadiri rapat evaluasi dengan forpimda di gedung Command Center Kabupaten Ngawi pada Jumat (19/3/2021).

Meskipun sanksi denda materi tidak diberlakukan lagi bagi warga, tetapi denda tetap berlaku bagi lembaga atau kelompok yang kegiatannya berorientasi pada profit oriented (mengutamakan keuntungan) dan kedapatan melanggar protokol kesehatan.

"Misal Pariwisata dan kafe yang kegiatannya mencari keuntungan, denda berupa materi masih diberlakukan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan karena mereka profit oriented," jelasnya.

Pada rapat evaluasi PPKM yang digelar melalui video conference tersebut, Bupati Ngawi juga meminta agar posko Covid-19 di desa maupun kelurahan bisa diaktifkan kembali.

"Di desa dan kelurahan PPKM mikro lebih dimaksimalkan, posko yang masih aktif dan berjalan dengan baik bisa dilanjutkan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya