SUARA INDONESIA NGAWI

Bupati Izinkan Warga Gelar Hajatan, Kadinkes: Ngawi Zona Hijau dan Kuning

Ari Hermawan - 01 March 2021 | 22:03 - Dibaca 2.39k kali
Pemerintahan Bupati Izinkan Warga Gelar Hajatan, Kadinkes: Ngawi Zona Hijau dan Kuning
Bupati Ngawi Ony Anwar saat menemui para pekerja seni di depan pendopo Wedya Graha, pada Senin (1/3/2021). Foto: Humas Pemkab.

NGAWI - Bupati Ngawi Ony Anwar mendapatkan apresiasi dari para pekerja seni, pengusaha terop, sound system hingga perias yang biasa bekerja dalam kegiatan hajatan pernikahan. Pasalnya, Bupati yang baru saja dilantik tersebut memberikan izin kepada warganya yang hendak menggelar hajatan.

Bupati Ngawi yang akrab disapa Mas Ony mengatakan, hajatan dan seni budaya boleh digelar asal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan wilayah yang diperbolehkan menggelar hajatan tersebut masuk kategori wilayah zona hijau dan kuning.

"Selama wilayah tersebut masuk kategori zona hijau dan kuning, kita perbolehkan. Dengan catatan kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

"Informasi terkait wilayah zona, akan kita release mingguan," ucap Ony saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, pada Senin (1/3/2021).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Ngawi Yudhono menjelaskan, saat ini Kabupaten Ngawi tidak ada wilayah yang masuk kategori zona merah, oranye ataupun hitam. Dikatakannya, Ngawi hanya terdapat zona hijau dan kuning.

"Hingga saat ini, di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi yang ada hanya zona hijau dan kuning, selain itu tidak ada. Petugas kita dilapangan terus berkoordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat desa, terkait zona," ungkap Yudhono saat ditemui di kantornya.

Secara gamblang kepada awak media Yudhono menyebut, beberapa wilayah dikatakan masuk zona terdapat beberapa ketentuan.

"Kategori zona hijau artinya wilayah tersebut yang tidak pernah terdampak, ataupun tidak ada kasus. Zona kuning kita menggunakan satuan, jika dalam satu lingkungan rukun tetangga (RT) tidak lebih dari 5 rumah terkonfirmasi Covid-19 itu dikatakan zona kuning, lebih dari itu artinya zona oranye," jelas Yudhono.

Sementara itu, Arifin yang merupakan pelaku usaha alat perlengkapan hajatan bisa bernapas lega. Dirinya bersama rekan seprofesi bisa kembali bekerja jika dibutuhkan oleh warga yang hendak mengadakan pesta hajatan.

"Ini yang kami tunggu, Mas Ony sangat konsisten membantu masyarakatnya. Kami akan mengikuti aturan protokol kesehatan, yang terpenting saat ini kami sudah bisa mulai bekerja kembali," ucapnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya