SUARA INDONESIA NGAWI

Kades Terpilih di Ngawi Laporkan Akun Medsos Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ari Hermawan - 06 November 2023 | 16:11 - Dibaca 6.05k kali
News Kades Terpilih di Ngawi Laporkan Akun Medsos Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kades terpilih Desa Gerih, Ngawi, Sholihin bersama pengacara seusai melaporkan dugaan pelanggaran ITE di Polres Ngawi. (Foto: Ari Hermawan/Suara Indonesia)

NGAWI, Suaraindonesia.co.id- Sholihin, seorang kepala desa (kades) terpilih Desa/Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melaporkan akun media sosial (medsos) bernama Barnabas. Sholihin melaporkan akun Facebook itu terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam unggahan di sebuah grup Facebook, melalui bukti tangkapan layar yang dibawa Sholihin, akun Barnabas menyebut bahwa Sholihin adalah tersangka pencurian yang saat ini kasusnya tengah ditangani Polresta Sidoarjo.

"Tidak benar jika saya dikatakan tersangka kasus pencurian. Ini sangat merugikan saya dan keluarga," kata Sholihin kepada awak media, seusai melaporkan kasus tersebut di Polres Ngawi, Senin (6/11/2023).

Lebih lanjut Sholihin mengungkapkan, selain merusak nama baik dirinya dan keluarga, unggahan di medsos akun Barnabas itu ia nilai sangat membahayakan situasi keamanan di Desa Gerih. Pasalnya, pascapemilihan kepala desa di Gerih, antarpendukung masih dalam situasi panas.

"Pascapilkades 5 Oktober 2023 lalu, kondisi keamanan, terutama antarpendukung belum kondusif. Ditambah ada isu soal saya disebut tersangka kasus pencurian, ini bisa memunculkan permasalahan baru. Terutama pendukung kades yang kalah," ujarnya.

Sementara pengacara Sholihin menuturkan, pihaknya melaporkan akun Facebook Barnabas dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Tuduhan berita bohong atau hoax dan pelanggaran undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik," ungkap Sumadi, pendamping hukum Sholihin.

Sumadi menambahkan, kliennya memang sedang menjalani pemeriksaan atas kasus hukum tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, namun kliennya tersebut berstatus saksi.

"Hingga saat ini tidak ada yang berstatus sebagai tersangka seperti yang dituduhkan. Dan kami meyakini karena paham betul kasus pencurian itu, klien kami tidak bersalah," tambahnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya