SUARA INDONESIA NGAWI

Ada Kerugian Keuangan Daerah Akibat Lampu PJU Terpasang di Belakang Indomaret Ngawi

Ari Hermawan - 15 November 2023 | 21:11 - Dibaca 3.02k kali
News Ada Kerugian Keuangan Daerah Akibat Lampu PJU Terpasang di Belakang Indomaret Ngawi
Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Ngawi, Santoso Wibowo. (Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia)

NGAWI, SUARAINDONESIA - Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang di Indomaret, tepatnya di Desa Kedungputri, Paron, Ngawi, Jawa Timur, telah merugikan keuangan daerah.

Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Ngawi, Santoso Wibowo menyebut, Pemda Ngawi telah menanggung beban biaya tagihan listrik tersebut.

Ditemui di Kantor Dishub Jalan Raya Solo-Ngawi, Santoso mengaku, akibat dari temuan lampu PJU yang terpasang tidak sesuai aturan, keuangan daerah dirugikan lebih dari Rp 1 juta.

"Jika mengacu rumus hitungan penggunaan listrik, satu buah lampu PJU yang terpasang di belakang toko modern tersebut, Pemkab Ngawi merugi sekitar Rp 1.051.200 per tahun," kata Santoso, Rabu (15/11/2023).

Meski demikian, Santoso pun berdalih, pemasangan lampu PJU yang tidak sesuai aturan itu, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kenapa lampu PJU tersebut terpasang di belakang Indomaret.

"Baru 1,5 tahun kami pegang bidang teknik sarana dan prasarana, sehingga kami tidak mengetahui kenapa lampu PJU dipasang tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dishub Kabupaten Ngawi, Anang Heri Prabowo, menemukan lampu PJU milik Pemkab Ngawi terpasang di belakang toko Indomaret. Dari temuan tersebut, Anang menyebut terjadi pelanggaran.

Ditemui saat sidak di lokasi yang terletak di Desa Kedungputri, Paron, Ngawi, Anang mengatakan, sesuai aturan lampu PJU hanya boleh dipasang di ruas jalan raya, tepatnya berada pada fasilitas umum. Seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, sekolah dan jalur rawan kecelakaan.

“Lampu PJU dipasang guna memberi keamanan dan kenyamanan warga saat beraktivitas pada malam hari, terutama di lokasi strategis dan rawan terjadinya kecelakaan. Apa yang menjadi temuan di Indomaret ini, dinilai tidak sesuai aturan,” kata Anang, Senin 13 November 2023. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya