SUARA INDONESIA NGAWI

Musabab Paripurna DPRD Ngawi Diboikot, Gegara Regulasi Biaya Perjalanan Dinas Belum Jelas

Ari Hermawan - 20 November 2023 | 20:11 - Dibaca 1.72k kali
News Musabab Paripurna DPRD Ngawi Diboikot, Gegara Regulasi Biaya Perjalanan Dinas Belum Jelas
Ketua DPRD Ngawi, Heru Kusnindar. (Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, NGAWI – Penyebab gagalnya rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Ngawi 2024 oleh DPRD, mulai terkuak. Rapat yang seharusnya dilaksanakan Kamis 16 November 2023 itu urung dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.

Usut punya usut, ternyata penyebab tidak kuorum itu lantaran Perpres 53 Tahun 2023 belum ada peraturan bupati (perbup)-nya. Para anggota dewan banyak yang mangkir, karena regulasi yang mengatur tentang biaya perjalanan dinas wakil rakyat dianggap belum jelas dan masih menjadi perdebatan di internal mereka.

Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar saat dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id membenarkan hal itu. Menurut dia, belum adanya perbup yang menjelaskan Perpres 53 Tahun 2023, membuat standar pembiayaan perjalanan dinas masih mengacu pada aturan lama, yakni Perpres 33 Tahun 2020. Hal inilah yang menjadi musabab batalnya paripurna dilaksanakan.

"Ini menjadi bahan evaluasi pihak eksekutif. Terbitnya Perpres 53 Tahun 2023 merupakan bagian penting legislatif untuk melakukan kegiatan. Karena perbup baru konsep, sehingga masih mengacu Perpres yang lama. Maka, menjadi perdebatan teman-teman dewan," kata Heru Kusnindar, Senin (20/11/2023).

Dikatakan Heru, pihaknya telah mencontohkan kabupaten dan kota lain di Jawa Timur yang sudah menjalankan biaya perjalanan dinas dengan mengadopsi Perpres 53 Tahun 2023. Pihaknya pun meminta agar itu bisa dilakukan sesuai besaran Standar Harga Satuan (SHS).

Masih kata dia, polemik persoalan belum ada perbup yang menjelaskan Perpres 53 Tahun 2023 hingga menjadi musabab gagalnya paripurna DPRD yang membahas Ranperda APBD 2024, mendorong pihaknya langsung melakukan rapat pimpinan.

"Sudah klir. Artinya batasan-batasan tidak semuanya mengacu pada perpres. Misalnya ada batasan tertinggi, sehingga tahun 2024 bisa mengacu pada Perpres 53 yang dilakukan secara lumpsum, bukan at cost seperti saat ini. Dan itu sudah mengerucut. Bahwa itu akan dibuat dan ditargetkan selesai sebelum paripurna digelar pada 29 November 2023 mendatang," ujarnya.

Ditanya soal isu anggota dewan menginginkan ada kenaikan pada anggaran pokir, Heru membantah isu tersebut. "Tidak benar. Isu itu tidak betul. Ini soal perpres anggaran perjalanan dinas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPRD pembahasan Ranperda APBD 2024 yang dilaksanakan di kantor DPRD Ngawi pada Kamis 16 November 2023 gagal digelar. Penyebab kegagalan rapat paripurna itu karena jumlah peserta paripurna tidak memenuhi kuorum. Sehingga ada kesan paripurna sengaja diboikot agar pembahasan ranperda batal dilaksanakan.

Dari 45 anggota DPRD, yang terlihat hanya 20 orang dari fraksi PDIP. Sementara, dari fraksi lain tidak hadir. Padahal, rapat paripurna tersebut mengagendakan pembahasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD soal APBD 2024. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya