SUARA INDONESIA NGAWI

Sempat Tertunda Karena Pandemi, BPN Lanjutkan Program PTSL 20 Desa di Kabupaten Ngawi

Ari Hermawan - 05 January 2021 | 21:01
Peristiwa Daerah Sempat Tertunda Karena Pandemi, BPN Lanjutkan Program PTSL 20 Desa di Kabupaten Ngawi
Murtoyo Kasi Hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi. (Foto: Ari Hermawan, Suara Indonesia).

NGAWI - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Ngawi melanjutkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun ini. Sebagian tanah yang sudah dijadwalkan tahun lalu sempat tertunda karena dampak dari Covid-19.

8 Desa yang tertunda di tahun 2020 tersebut adalah Desa Tepas, Jogorogo, Kawu, Sidorejo, Kandangan, Gelung, Semen, dan Sidolaju.

"Tahun 2021 ini akan kami lanjutkan, ada 8 Desa yang pada tahun lalu tidak bisa kita selesaikan karena dampak dari pandemi," kata Murtoyo Kasi Hukum BPN, Senin (5/1/2021).

Murtoyo pun mengatakan selain 8 Desa yang sempat tertunda, ada 12 Desa yang akan juga digarap tahun 2021, yakni Desa Baderan, Sidorejo, Ngrayudan, Legundi, Bangunrejo Kidul, Karanggupito, Mantingan, Sambirejo, Tambakboyo, Kedungharjo, Sidomakmur dan Pelang lor.

"Selain 8 Desa yang kita lanjutkan ada tambahan 12 Desa tahun ini yang juga masuk program, mudah mudahan tidak ada perubahan kebijakan pengurangan seperti tahun lalu," imbuhnya.

Lebih lanjut Murtoyo mengatakan, penambahan tersebut mengacu pada Dipa yang sudah ditentukan.

"Ketersediaan Dipa kita tahun ini sebesar 35 ribu sertifikat yang harus diselesaikan, sehingga dari 20 Desa yang sudah berjalan ini sangat mencukupi, target kami bisa terselesaikan dengan cepat dan segera bisa diberikan kepada masyarakat," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya