NGAWI - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Ngawi menggerebek sebuah rumah di Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang menjadi produksi miras jenis arak jowo.
Dari penggerebekan home industry tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti alat produksi miras dan ratusan liter siap jual yang sudah dikemas dalam botol air mineral.
"Kedua tersangka merupakan warga setempat, satu laki-laki berinisial STM (57), dan satu perempuan inisial SYN (46). Jadi dalam satu kecamatan ada dua lokasi yang dijadikan produksi miras jenis arak jowo," ungkap Wakapolres Ngawi Kompol Ricky Tri Dharma, S.H., S.I.K. saat konferensi pers di halaman Mapolres Ngawi pada, Senin (6/12/2021).
Dikatakan Ricky, dalam memproduksi arak jowo, pelaku mendapatkan penghasilan Rp 300 ribu per hari.
"Dalam memproduksi arak jowo ini, kedua pelaku mengaku dapat menghasilkan 4 botol Arjo ukuran 1,5 liter dengan keuntungan Rp 300 ribu per hari," terang Kompol Ricky Tri Dharma
Namun, dalam penanganan kasus tersebut pihak kepolisian hanya menjerat para pelaku dengan menggunakan undang-undang perda.
"Sementara para pelaku kita sangkakan dengan pelanggaran perda Nomor 10 tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol," ujarnya.
"Ancaman kurungan 3 bulan, dan denda maksimal Rp 50 juta," tutup Ricky Tri Dharma.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Ari Hermawan |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi