SUARA INDONESIA NGAWI

Peras Panitia PTSL, Oknum Wartawan di Ngawi Ditahan

Ari Hermawan - 02 November 2023 | 21:11 - Dibaca 12.03k kali
Peristiwa Peras Panitia PTSL, Oknum Wartawan di Ngawi Ditahan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi. Foto: Ari Hermawan/ Suaraindonesia.co.id

NGAWI, Suaraindonesia.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi menahan BS, oknum wartawan asal Ngawi, Jawa Timur. Korban pemerasan BS  adalah ketua panitia pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Kasi Pidum Kejari Ngawi Budi Prakoso saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara pelimpahan tahap ll tersangka BS.

"Kemarin dilakukan tahap ll terhadap tersangka BS, saat ini yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan," kata Budi Prakoso, Kamis (2/11/2023).

Budi Prakoso menambahkan, bahwa BS untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas ll B Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kita titipkan di Rutan Ngawi, semua berkas pelimpahan alat bukti dan sebagainya sudah lengkap, segera mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan," tambah Budi Prakoso.

Budi menerangkan, menurut BAP yang diterima dari penyidik, berawal BS menerbitkan berita yang ia tulis tentang persoalan biaya PTSL di Desa Tulakan, Sine yang diduga dijadikan ajang pungli.

Dari berita tersebut, BS kemudian meminta uang senilai Rp25 juta kepada ketua panitia. Jika permintaannya tidak dituruti, BS akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

Karena ketakutan, korban kemudian menyetujui permintaan BS, namun hanya mampu menyerahkan senilai Rp10 juta. BS pun meminta sisanya senilai Rp15 juta untuk ditransfer ke rekening milik istrinya.

"Dasar dari berita yang BS tulis, kemudian timbul permintaan uang disertai pengancaman. BS meminta sebagian uang tersebut diserahkan secara cash, dan sisanya ditransfer ke rekening istri BS," ungkap Budi.

Lebih lanjut, Budi menuturkan dari kasus pidana tersebut, BS disangkakan melanggar hukum dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan pasal 369 ayat 1 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

"Dua pasal, yakni 368 ayat 1 dan 369 ayat 1 KUHP," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya