SUARA INDONESIA NGAWI

MK Putuskan Kampanye di Sekolah Dibolehkan, Ini Kata Bawaslu Ngawi

Ari Hermawan - 11 September 2023 | 13:09 - Dibaca 1.06k kali
Politik MK Putuskan Kampanye di Sekolah Dibolehkan, Ini Kata Bawaslu Ngawi
Komisioner Bawaslu Kabupaten Ngawi. Foto: Ari Hermawan/ suaraindonesia.co.id

NGAWI , suaraindonesia.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan peserta pemilu 2024 fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan atau sekolah boleh dijadikan sebagai ajang kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko mengatakan, usai keluarnya putusan MK tersebut, lembaganya sudah berkoordinasi dengan pengawas di tingkat bawah.

"Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, kami akan lebih intens dalam melaksanakan pengawasan kampanye di lembaga pendidikan, tentu melibatkan pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa," kata Yohanes saat ditemui suaraindonesia.co.id di kantor Bawaslu Ngawi, Senin (11/09/2023).

Kendati begitu, pihaknya masih akan menunggu perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

"Pada prinsipnya kami menunggu apakah ada perubahan dari PKPU 15 yang sudah dikeluarkan oleh KPU. Artinya dengan keputusan tersebut maka aturan normatif akan kita laksanakan sesuai tahapan," ujarnya.

Yohanes panggilan akrab Ketua Bawaslu Ngawi berpendapat, pelaksanaan kampanye di lingkup pendidikan atau sekolah sebaiknya hanya dilaksanakan di tingkat universitas.

"Di universitas hak pilih sudah memenuhi syarat, yang pasti kami akan melaksanakan redaksi aturan yang dikeluarkan nantinya," tandasnya. (ari/amb)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya