SUARA INDONESIA NGAWI

Ahli Waris Buruh Tani Tembakau Ngawi Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta

Redaksi - 22 September 2023 | 06:09 - Dibaca 1.46k kali
Advertorial Ahli Waris Buruh Tani Tembakau Ngawi Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta
Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan pada perwakilan 7.650 petani dan manfaat JKM di acara Panen Raya Tembakau Kabupaten Ngawi (Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

NGAWI, Suaraindonesia.co.id - Sebanyak 7.650 petani di Kabupaten Ngawi telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Preminya menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Ngawi Tahun 2023. 

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono ST MH dan Wakil Bupati Ngawi Dr.Dwi Riyanto Jatmiko MH M.Si secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan mereka di acara Panen Raya Tembakau di Dusun Gayam, Desa Sawo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Selasa (19/09/2023).

Acara bertajuk 'Ngawiti Panen Mbako' ini digelar Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi berkolaborasi dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Ngawi. Digelar di wilayah Karangjati, karena ini salah satu kecamatan penghasil tembakau terbesar, dan para petani/ buruh tani tembakaunya termasuk yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ngawi Setyoningsih mengatakan, sebanyak 7.650 pekerja informal yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan DBHCHT Kabupaten Ngawi Tahun 2023 ini meliputi petani, buruh tani tembakau dan pekerja rentan dari 11 kecamatan sentra penghasil tembakau.

"Sebagian besar petani. Perlindungan bagi mereka ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan DBHCHT Ngawi serta Pemkab Ngawi. Mereka didaftarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 7 bulan, terhitung mulai Juni hingga Desember 2023," terang Setyoningsih. 

Nuning, panggilan akrab Setyoningsih ini menambahkan, perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting. Manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja jika mengalami kecelakaan kerja, tapi juga buat ahli waris pekerja bila tulang punggung keluarga ini meninggal dunia. 

Selain penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dalam kegiatan ini dilakukan pula penyerahan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Almarhum Sumardi, buruh tani tembakau Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. 

JKM sebesar Rp 42 juta ini diserahkan Bupati Ony, dan diterima istri almarhum Sumardi, Sumarni. Sumardi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juni 2023, dan meninggal dunia pada 26 Juni 2023.

"Meski kepesertaannya belum sampai satu bulan, karena meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian Rp 42 juta untuk keberlangsungan hidupnya," kata Nuning. 

"Maturnuwun Pemkab Ngawi telah memperhatikan petaninya sedemikian rupa," tambahnya. 

Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah menyampaikan apresiasinya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 7.650 petani di Kabupaten Ngawi ini.

Harapan Zakiah, jumlah pekerja informal yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan terus bertambah, sehingga tidak akan ada keluarga miskin baru akibat resiko kecelakaan kerja dan kematian. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya