SUARA INDONESIA NGAWI

Pelaku Pencabulan terhadap Dua Perempuan di Bawah Umur Asal Ngawi, Berhasil Ditangkap Polisi

Ari Hermawan - 18 January 2021 | 12:01 - Dibaca 2.00k kali
Kriminal Pelaku Pencabulan terhadap Dua Perempuan di Bawah Umur Asal Ngawi, Berhasil Ditangkap Polisi
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat menunjukkan barang bukti perkara pencabulan. (Foto: Ari Hermawan, Suara Indonesia)

NGAWI - Perilaku oknum satpam yang bekerja di sebuah lembaga pendidikan di Kabupaten Ngawi berinisial MJW tak patut ditiru. Pasalnya, setelah ramai diberitakan di media sosial  dan berhasil diamankan, oknum satpam tersebut kepada petugas kepolisian MJW mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang perempuan yang masih di bawah umur.

Kapolres Ngawi AKPB I Wayan Winaya menjelaskan, tersangka MJW ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Ketika didalami, tersangka MJW mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut dengan cara memperdayai korban yang modusnya korban dijanjikan akan dinikahi setelah lulus sekolah.

"Kasus ini terdapat dua korban, yakni DAA dan DADF. Modusnya para korban ini setelah lulus sekolah akan dinikahi oleh tersangka MJW, pencabulan dilakukan di sebuah warung kopi pasar legi dan di rumah saudara pelaku," ungkap I Wayan Winaya saat konferensi pers, Senin (18/1/2021).

I Wayan Winaya mengatakan tak hanya dijanjikan akan dinikahi, namun tersangka MJW juga melakukan bujuk rayu dengan memberikan uang dan membelikan barang barang berharga terhadap ke dua korban.

"Jadi tersangka ini dalam menjalankan modusnya juga memberikan iming iming kepada korban berupa uang dan membelikan barang seperti pulsa, baju, sepatu, jam tangan. Dan semuanya sudah kita sita untuk menjadi barang bukti," ujarnya.

Kini tersangka MWJ yang bersatus sudah memiliki istri serta anak tersebut mendekam dibalik jeruji besi, dan akan menjalani proses hukum. 

MWJ dijerat dengan pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya