SUARA INDONESIA NGAWI

Modus Komplotan Pencuri Mobil, Bius Korban Pakai Obat Khusus Orang Gila

Ari Hermawan - 12 June 2023 | 21:06 - Dibaca 878 kali
Kriminal Modus Komplotan Pencuri Mobil, Bius Korban Pakai Obat Khusus Orang Gila
Kapolres Ngawi Dwiasi Wiyatputera saat rilis tersangka pencurian mobil. Foto: Ari Hermawan/ Suaraindonesia.co.id

NGAWI, Suaraindonesia.co.id - Polres Ngawi menangkap empat pelaku pencuri mobil dengan modus membius korban menggunakan obat khusus orang gila.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat melakukan aksi di Ngawi, pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap.

"Korban bernama Supriono asal Ponorogo pingsan setelah diberi minuman yang sudah dicampur obat khusus orang gila. Nama obat tersebut adalah Clorilex Clizapine," kata Dwiasi Wiyatputera saat jumpa pers, Senin (12/06/2023).

Dwiasi mengungkapkan, pelaku bertemu korban di Ponorogo menawarkan angkutan gula di Pabrik Soedhono Geneng dengan upah tinggi. Korban tertarik kemudian berangkat dengan pelaku bernama Rudi dalam satu kendaraan menuju Geneng, Ngawi.

"Saat menuju Ngawi, Rudi (pelaku) satu kendaraan truk dengan Supriono. Di tengah jalan, Rudi mengajak makan Supriono, di situlah Rudi melakukan aksinya. Usai makan di warung, mereka melanjutkan perjalanan, kemudian dalam kondisi mengantuk, Supriono diturunkan di tengah jalan," ungkapnya.

Masih kata Dwiasi, Supriono yang dalam kondisi linglung usai tidur efek obat bius kemudian diantar oleh sejumlah warga kepada pihak keluarganya. Keluarga korban pun akhirnya melapor ke Polsek Geneng.

Sementara, saat ditanya awak media, Rudi mengaku mendapatkan obat bius tersebut dari seorang temannya, dan truk yang berhasil dicuri dijual ke penadah laku sebesar 35 juta.

"Saya mendapatkan obat tersebut dari seorang teman, kemudian saya pelajari dosis obat itu di internet. Saat itu satu butir saya campur ke minuman korban, saat berhasil mencuri truk, lalu truk tersebut saya jual ke penadah yang ada di Blitar dengan harga 35 juta rupiah," ucapnya.

Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan empat pelaku, beserta barang bukti berupa Strip obat merk Clorilex Clozatien, Handphone, BPKB 1 unit truk, 1 Mobil Xenia warna putih nopol S 1254 JM, uang tunai sisa hasil penjualan 1 juta rupiah. Tersangka diancam pasal 365 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya