SUARA INDONESIA NGAWI

Dibawah Pengaruh Miras, Pria Asal Ngawi Perkosa Tetangganya Sendiri

Ari Hermawan - 17 February 2021 | 15:02 - Dibaca 9.71k kali
Kriminal Dibawah Pengaruh Miras, Pria Asal Ngawi Perkosa Tetangganya Sendiri
Tersangka pelaku pemerkosaan saat digelandang di Mapolres Ngawi, pada Rabu (17/2/2021). Foto: Ari Hermawan/Suara Indonesia

NGAWI - Sebut saja Mawar (27) warga Paron, Kabupaten Ngawi, telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan seorang laki laki bernama Sari Pujo Cahyono (29) yang tidak lain juga merupakan sebagai tetangga korban.

Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (16/2/2021) sekitar pukul dua malam atau dini hari di rumah korban. Korban yang diketahui berstatus lajang tersebut saat kejadian sedang sendirian dirumah dan pada saat terlelap tidur di kamarnya. Dibawah ancaman akan dibunuh, tersangka telah melakukan pemerkosaan dengan disertai penganiayaan.

"Pelaku ini hubungannya dengan korban hanya sebatas tetangga, karena dibawah pengaruh minuman keras pelaku akhirnya terbesit mempunyai niat untuk melakukan perbuatan pemerkosaan. Pelaku masuk rumah korban dengan cara mendobrak pintu, kemudian pelaku masuk kamar korban dengan membawa tongkat kayu pelaku mengancam akan membunuh jika korban berteriak," ungkap Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta, Rabu (17/2/2021).


Lebih lanjut I Gusti Agung Ananta menjelaskan, korban sempat melawan dan memberontak. Namun, dengan posisi korban dicekik dan mulut korban ditutup bantal, akhirnya pelaku dengan leluasa melakukan pemerkosaan.

"Pelaku sempat gagal pada saat akan menyetubuhi, karena korban melawan. Dengan leher dicekik dan mulut dibungkam dengan bantal pelaku akhirnya menyetubuhi korban berulang kali," Kata Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ngawi.

Dari keterangan saksi, korban berhasil diselamatkan warga setelah korban berteriak minta tolong sekitar jelang pagi usai subuh. Kemudian bersama kakak ipar, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paron.

Dari hasil keterangan korban dan saksi serta bukti yang didapat, pihak kepolisian telah berhasil meringkus pelaku. Dan kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngawi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 285 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya