SUARA INDONESIA NGAWI

Website Pemda Ngawi Diretas, Disusupi Situs Judi Online

Ari Hermawan - 18 October 2023 | 12:10 - Dibaca 1.48k kali
News Website Pemda Ngawi Diretas, Disusupi Situs Judi Online
Tangkapan layar website Pemkab Ngawi yang diretas. (Foto: Tangkapan layar jurnalis Suaraindonesia.co.id /Ari Hermawan)

NGAWI, Suaraindonesia.co.id - Website Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diretas, Rabu (18/10/2023). Kejahatan digital itu telah menduplikat alamat web E-Kinerja (E-kin) ekin.ngawikab.go.id dengan menampilkan judi slot.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan PE Ngawi Wahyu Srikuncoro mengatakan, pihaknya sedang menelusuri peretasan aplikasi Ekin milik Pemkab tersebut.

"Sedang kami telusuri, alamat web E-kin sedang diduplikat oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan menampilkan judi slot," kata Wahyu kepada Suaraindonesia.co.id.

Pihaknya akan melibatkan kepolisian jika peretasan tersebut membahayakan dan berdampak ke alamat web lain yang dimiliki pemkab.

"Semua alamat web yang kami punya sedang dilakukan pengecekan, apakah hanya E-kin saja yang mengalami peretasan atau menimpa web lain, sedang kami dalami," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Pemkab Ngawi, Kenop mengatakan, hingga saat ini peretasan web E-kinerja belum berpengaruh terhadap isi dari aplikasi penilaian kinerja pegawai.

Kendati begitu, pihaknya khawatir jika tidak segera ditindaklanjuti peretasan aplikasi akan merusak sistem yang ada di dalam aplikasi tersebut.

"Pihak kami meminta masalah peretasan ini segera ditindaklanjuti, sebelum terjadi perusakan sistem atau data hilang, sehingga akan berpengaruh terhadap pencatatan kinerja pegawai Pemkab Ngawi," ungkapnya.

Peretasan terhadap web pemerintah kini sedang marak. Pelaku kejahatan digital yang lebih dikenal dengan sebutan  hacker sengaja meretas untuk mengambil data  rahasia milik pemerintah.

Kejadian sebelumnya menimpa Pemkab Malang, hacker usia 21 tahun asal Lumajang berhasil membobol web milik BPBD, Litbang, dan Bappeda Pemkab Malang kemudian menjualnya.

Kini Hacker yang pernah juga meretas web milik Pemkab Bawaslu Bungkit Tinggi telah diamankan Polda Jatim. Atas perbuatannya pelaku melanggar ITE dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya