NGAWI - Penjualan miras di Kabupaten Ngawi terhitung cukup tinggi, terbukti di bulan Desember 2020 saja Polres Ngawi telah berhasil menyita sebanyak 462 botol miras dari 20 tersangka yang juga ikut diamankan.
Wakapolres Ngawi Kompol Ridho Tri Putranto mengatakan, jelang natal dan tahun baru pihaknya terus melakukan pemantuan di berbagai wilayah yang berpotensi dapat menimbulkan pelanggaran hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Ngawi.
"Hasil tangkapan ini guna mengantisipasi apabila ada masyarakat yang mengkonsumsi minuman berakohol yang dapat menimbulkan kerawanan perilaku tindak kejahatan, sehingga kami secara intensif terus melakukan pemantauan dari awal bulan desember jelang natal dan tahun baru. Jadi antisipasi sudah kita lakukan sejak dini," ujar Wakapolres saat rilis di halaman Mapolres Ngawi pada Kamis (31/12/2020).
Lebih lanjut Ridho menjelaskan secara detail jenis minuman keras yang beredar di wilayah hukumnya yang berhasil disita dan juga ancaman hukuman bagi 20 tersangka penjual minuman keras yang ditangkap.
"Jadi total ada 462 botol minuman keras, terdiri dari 220 botol arak jawa ukuran botol air mineral 1.5 liter, Anggur merah 176 botol dan Bir bintang 66 botol. Tersangka ada 20 mereka semua berkedok sebagai warung," ungkapnya.
"Para tersangka melanggar Pasal 4 dan 28 Perda no 10 tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian peredaran dan penjualan minuman berakohol dengan ancaman maksimal selama 3 bulan penjara, tentu kita kenakan perkara tipiring," pungkas Ridho.
Atas kejadian ini Wakapolres Ngawi Kompol Ridho Tri Putranto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku, penjualan miras sangat berdampak negatif bagi penjual, yang mengonsumsi bahkan lingkungan.
Terlebih jelang tahun baru masih dalam suasana pandemi, maka lebih baik dirumah saja, hindari kerumunan tentunya hal hal yang membahayakan dan merugikan diri sendiri.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi